Jumat, 26 Januari 2018

AD (Anggaran Dasar)

ANGGARAN DASAR (AD)
BADAN USAHA MILIK DESA (BUM DesaPERKASA
DESA SAMBIREJO
KECAMATAN JUMANTONO KABUPATEN KARANGANYAR

PENDAHULUAN

Organisasi ekonomi perdesaan menjadi bagian penting sekaligus masih menjadi titik lemah dalam rangka mendukung penguatan ekonomi perdesaan. Oleh karenanya diperlukan upaya sistematis untuk mendorong organisasi ini agar mampu mengelola aset ekonomi strategis di desa sekaligus mengembangkan jaringan ekonomi demi meningkatkan daya saing ekonomi perdesaan. Dalam konteks demikian, BUM Desa pada dasarnya merupakan bentuk konsolidasi atau penguatan terhadap lembaga-lembaga ekonomi desa. Beberapa agenda yang bisa dilakukan antara lain:
  • Pengembangan kemampuan SDM sehingga mampu memberikan nilai tambah dalam pengelolaan aset ekonomi desa,
  • Mengintegrasikan produk-produk ekonomi perdesaan sehingga memiliki posisi nilai tawar baik dalam jaringan pasar,
  • Mewujudkan skala ekonomi kompetitif terhadap usaha ekonomi yang dikembangkan,
  • Menguatkan kelembagaan ekonomi desa,
  • Mengembangkan unsur pendukung seperti perkreditan mikro, informasi pasar, dukungan teknologi dan manajemen, prasarana ekonomi dan jaringan komunikasi maupun dukungan pembinaan dan regulasi.
BUM Desa merupakan instrumen pendayagunaan ekonomi lokal dengan berbagai ragam jenis potensi. Pendayagunaan potensi ini terutama bertujuan untuk peningkatan kesejahteran ekonomi warga desa melalui pengembangan usaha ekonomi mereka. Disamping itu, keberadaan BUM Desa juga memberikan sumbangan bagi peningkatan sumber pendapatan asli desa yang memungkinkan desa mampu melaksanakan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan rakyat secara optimal.
Bahwa dengan diterbitkannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sebagaimana diamanatkan dalam Bab X yang menyatakan Desa dapat mendirikan Badan Usaha Milik Desa yang disebut BUM Desa. Pemerintah Desa dapat mendirikan Badan Usaha Milik Desa sesuai dengan kebutuhan dan potensi desa dengan harapan dapat meningkatkan pendapatan masyarakat dan desa. Sebagai tindak lanjut dari pelaksanaan pendirian BUM Desa, maka berdasarkan Pasal 136 Peraturan Pemerintah  Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 6 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, serta berdasarkan Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia nomor 4 tahun 2015  tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa, maka disusunlah anggaran dasar Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa)  sebagai berikut :

BAB I
NAMA, WAKTU, KEDUDUKAN DAN WILAYAH KERJA

Pasal 1
(1)           Lembaga ini bernama Badan Usaha Milik Desa Perkasa yang selanjutnya disebut BUM Desa Perkasa;
(2)           BUM Desa Perkasa didirikan pada tanggal  18 Desember 2017;
(3)           BUM Desa Perkasa berkedudukan di Desa Sambirejo  Kecamatan Jumantono Kabupaten Karanganyar;
(4)           Wilayah kerja BUM Desa Perkasa adalah di seluruh Wilayah Republik Indonesia.

BAB II
AZAS, MAKSUD DAN TUJUAN

Pasal 2
BUM Desa Perkasa  berazaskan Pancasila serta berlandaskan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Pasal 3
Maksud dan tujuan pendirian BUM Desa Perkasa adalah sebagai berikut :
a.         Meningkatkan perekonomian Desa;
b.         Mengoptimalkan aset Desa agar bermanfaat untuk kesejahteraan Desa;
c.         Meningkatkan usaha masyarakat dalam pengelolaan potensi ekonomi Desa;
d.         Mengembangkan rencana kerja sama usaha antar desa dan/atau dengan pihak ketiga;
e.         Menciptakan peluang dan jaringan pasar yang mendukung kebutuhan layanan umum warga;
f.          Membuka lapangan kerja;
g.         Meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui perbaikan pelayanan umum, pertumbuhan dan pemerataan ekonomi Desa;  
h.         Meningkatkan pendapatan masyarakat Desa dan Pendapatan Asli Desa;
i.           Mengurangi tingkat kemiskinan masyarakat.



BAB III
 MODAL DAN KEKAYAAN DESA

Pasal 4
(1)           Modal awal BUM Desa bersumber dari APB Desa;
(2)           Modal BUM Desa terdiri atas :
a.         penyertaan modal Desa; dan
b.        penyertaan modal masyarakat Desa.
(3)           Penyertaan modal Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a berasal dari APB Desa;
(4)           Penyertaan modal Desa yang berasal dari APB Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat bersumber dari :
a.         hibah dari pihak swasta, lembaga sosial ekonomi kemasyarakatan dan/atau lembaga donor yang disalurkan melalui mekanisme APB Desa;
b.        bantuan Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota yang disalurkan melalui mekanisme APB Desa;
c.         kerjasama usaha dari pihak swasta, lembaga sosial ekonomi kemasyarakatan dan/atau lembaga donor yang dipastikan sebagai kekayaan kolektif desa dan disalurkan melalui mekanisme APB Desa;
d.        aset desa yang diserahkan kepada APB Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang Aset Desa.
(5)           Kekayaan BUM Desa yang bersumber dari penyertaan modal desa, sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (2) huruf  b merupakan kekayaan desa yang dipisahkan;
(6)           BUM Desa Perkasa  adalah Badan Usaha Milik Desa yang dimiliki oleh pemerintah Desa dan masyarakat dengan komposisi kepemilikan mayoritas oleh pemerintah Desa minimal 60%.

BAB  IV
KEGIATAN USAHA

Pasal 5
BUM Desa Perkasa menjalankan bisnis sosial (social business) sederhana yang memberikan pelayanan umum(serving) kepada masyarakat dengan memperoleh keuntungan finansial.
(1)           Unit usaha dalam BUM Desa Perkasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), memanfaatkan sumber daya lokal dan teknologi tepat guna, meliputi :
a.         Air Minum Desa;
b.        Irigasi Desa / Sumur Artesis; dan
c.         Sumber daya lokal dan teknologi tepat guna lainnya.
(2)           Ketentuan mengenai pemanfaatan sumber daya lokal sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diatur dengan Peraturan Desa dan teknologi tepat guna.

Pasal 6
(1)           BUM Desa Perkasa dapat menjalankan usaha perantara (brokering)yang memberikan jasa pelayanan kepada warga.
(2)           Unit usaha dalam BUM Desa Perkasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1),  menjalankan kegiatan usaha perantara yang meliputi :
a.         Jasa pembayaran listrik;
b.        Jasa pembayaran PDAM;
c.         Jasa angsuran pinjaman;
d.        Jasa tiket kereta api dan pesawat;
e.         Jasa pelayanan lainnya.

Pasal 7
(1)           BUM Desa Perkasa  menjalankan bisnis yang berproduksi dan/atau berdagang (trading) barang-barang tertentu untuk memenuhi kebutuhan masyarakat maupun dipasarkan pada skala pasar yang lebih luas;
(2)           Unit usaha dalam BUM Desa Perkasa  sebagaimana dimaksud pada ayat (1),   menjalankan kegiatan perdagangan (trading) meliputi :
a.         Toko bangunan dan pertanian;
b.        Internet / RT RW Net;
c.         Foto Copy dan ATK; dan
d.        kegiatan  bisnis produktif lainnya.

Pasal 8
(1)           BUM Desa Perkasa menjalankan bisnis keuangan (financial business) yang memenuhi kebutuhan usaha-usaha skala mikro yang dijalankan oleh pelaku usaha ekonomi Desa.
(2)           Unit usaha dalam BUM Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), memberikan akses kredit dan peminjaman yang mudah diakses oleh masyarakat Desa.

BAB V
JANGKA WAKTU PENDIRIAN

Pasal 9
BUM Desa Perkasa didirikan untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.


BAB VI
ORGANISASI PENGELOLAAN

Pasal 10
Organisasi pengelola BUM Desa terpisah dari organisasi Pemerintahan Desa.

Pasal 11
 Susunan kepengurusan organisasi pengelola BUM Desa Perkasa terdiri dari:
a.         Penasihat;
b.         Pelaksana Operasional; dan
c.         Pengawas.

Pasal 12
(1)           Penasihat sebagaimana dimaksud pada pasal 11  huruf  a dijabat secara ex-officio oleh Kepala Desa;
(2)           Penasihat sebagaimana dimaksud dalam Pasal  11  huruf  a  mempunyai tugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada pelaksana operasional dalam menjalankan kegiatan pengurusan dan pengelolaan usaha desa;
(3)           Penasihat dalam melaksanakan tugas mempunyai kewenangan meminta penjelasan pelaksana operasional mengenai pengurusan dan pengelolaan usaha desa;
(4)           Hak, kewenangan dan kewajiban Penasehat BUM Desa akan diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 13
(1)           Pelaksana operasional  BUM Desa sebagaimana dimaksud pada pasal 13  huruf  b merupakan perseorangan yang diangkat dan diberhentikan oleh kepala Desa;
(2)           Pelaksana operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal  13  huruf  b  mempunyai tugas mengurus dan mengelola BUM Desa sesuai dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga;
(3)           Pelaksana operasional sebagaimana dimaksud pada  Pasal 13 huruf  b  dilarang merangkap jabatan yang melaksanakan fungsi pelaksana lembaga Pemerintahan Desa dan lembaga kemasyarakatan desa;
(4)           Hak. Kewenangan dan kewajiban Pelaksana Operasional BUM Desa lebih lanjut akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 14
(1)           Pengawas BUM Desa sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 13 huruf c mewakili kepentingan masyarakat untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan BUM Desa;
(2)           Hak, kewenangan dan kewajiban Pengawas BUM Desa lebih lanjut diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

BAB VII
TATA CARA PENGGUNAAN DAN PEMBAGIAN KEUNTUNGAN

Pasal 15
(1)           Pendapatan bersih diperoleh dari hasil transaksi dikurangi dengan pengeluaran biaya dan kewajiban pada pihak lain, serta penyusutan atas barang-barang inventaris dalam 1 (satu) tahun buku;
(2)           Perhitungan satu buku BUM Desa Perkasa dimulai tanggal 1 Januari sampai dengan 31 Desember tahun berjalan.

Pasal 16
Pembagian pendapatan bersih diatur sebagai berikut :
a.         Pemupukan modal usaha  minimal  50 %;                   
b.          Pendapatan asli desa maksimal  25 %;  
c.         Dana sosial minimal 10 %;
d.         Pengembangan/penguatan BUM Desa  minimal 10 %;
e.         Bonus Kepengurusan Organisasi Pengelola BUM Desa maksimal 5 %.

BAB VIII
PERUBAHAN AD/ART

Pasal 17
Perubahan AD/ART BUM Desa Perkasa bisa  dilakukan atas dasar usulan dari minimal 2/3 dari jumlah anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk kepentingan yang lebih baik.

BAB IX
KEPAILITAN BUM DESA

Pasal 18
(1)           Kerugian yang dialami BUM Desa menjadi beban BUM Desa;
(2)           Dalam hal BUM Desa tidak dapat menutupi kerugian dengan aset dan kekayaan yang dimilikinya, dinyatakan rugi melalui Musyawarah Desa;
(3)           Unit usaha milik BUM Desa yang tidak dapat menutupi kerugian dengan aset dan kekayaan yang dimilikinya, dinyatakan pailit sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan mengenai kepailitan.
BAB IX
PENUTUP

Pasal 19
(1)           Hal-hal yang  tidak atau belum cukup diatur di dalam Anggaran Dasar  ini, akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga, dan/atau dilakukan perubahan seperlunya yang diputuskan melalui rembug desa/musyawarah  desa.
(2)           Anggaran Dasar BUM Desa Perkasa  ini mulai berlaku sejak   tanggal ditetapkan.

                                                                                               Ditetapkan di Sambirejo
                                                                                               Pada tanggal 15 Desember 2017

Ketua BPD




DWI PRASETYO
Kepala Desa Sambirejo




SUHARDI

   

                 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

PPOB

Apa Itu PPOB ? PPOB  (payment point online bank) adalah sistem pembayaran online dengan memanfaatkan fasilitas perbankan, Seperti pembaya...