ANGGARAN
DASAR (AD)
BADAN
USAHA MILIK DESA (BUM Desa) PERKASA
DESA
SAMBIREJO
KECAMATAN JUMANTONO
KABUPATEN KARANGANYAR
PENDAHULUAN
Organisasi ekonomi
perdesaan menjadi bagian penting sekaligus masih menjadi titik lemah dalam
rangka mendukung penguatan ekonomi perdesaan. Oleh karenanya diperlukan upaya
sistematis untuk mendorong organisasi ini agar mampu mengelola aset ekonomi
strategis di desa sekaligus mengembangkan jaringan ekonomi demi meningkatkan
daya saing ekonomi perdesaan. Dalam konteks demikian, BUM Desa pada dasarnya
merupakan bentuk konsolidasi atau penguatan terhadap lembaga-lembaga ekonomi
desa. Beberapa agenda yang bisa dilakukan antara lain:
- Pengembangan
kemampuan SDM sehingga mampu memberikan nilai tambah dalam pengelolaan
aset ekonomi desa,
- Mengintegrasikan
produk-produk ekonomi perdesaan sehingga memiliki posisi nilai tawar baik
dalam jaringan pasar,
- Mewujudkan
skala ekonomi kompetitif terhadap usaha ekonomi yang dikembangkan,
- Menguatkan
kelembagaan ekonomi desa,
- Mengembangkan
unsur pendukung seperti perkreditan mikro, informasi pasar, dukungan
teknologi dan manajemen, prasarana ekonomi dan jaringan komunikasi maupun
dukungan pembinaan dan regulasi.
BUM Desa merupakan
instrumen pendayagunaan ekonomi lokal dengan berbagai ragam jenis potensi.
Pendayagunaan potensi ini terutama bertujuan untuk peningkatan kesejahteran
ekonomi warga desa melalui pengembangan usaha ekonomi mereka. Disamping itu,
keberadaan BUM Desa juga memberikan sumbangan bagi peningkatan sumber
pendapatan asli desa yang memungkinkan desa mampu melaksanakan pembangunan dan
peningkatan kesejahteraan rakyat secara optimal.
Bahwa dengan
diterbitkannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sebagaimana
diamanatkan dalam Bab X yang menyatakan Desa
dapat mendirikan Badan Usaha Milik Desa yang disebut BUM Desa. Pemerintah Desa dapat
mendirikan Badan Usaha Milik Desa sesuai dengan kebutuhan dan potensi desa
dengan harapan dapat meningkatkan pendapatan masyarakat dan desa. Sebagai
tindak lanjut dari pelaksanaan pendirian BUM Desa, maka berdasarkan Pasal 136 Peraturan
Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang
Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 6 tentang Desa sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan
Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, serta berdasarkan Peraturan Menteri Desa
Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia nomor 4 tahun
2015 tentang Pendirian, Pengurusan dan
Pengelolaan dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa, maka disusunlah anggaran
dasar Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) sebagai berikut :
BAB I
NAMA, WAKTU, KEDUDUKAN DAN WILAYAH KERJA
Pasal 1
(1)
Lembaga ini bernama Badan Usaha Milik Desa Perkasa yang selanjutnya disebut BUM Desa Perkasa;
(2)
BUM Desa Perkasa didirikan pada tanggal 18
Desember 2017;
(3)
BUM Desa Perkasa berkedudukan
di Desa Sambirejo Kecamatan Jumantono Kabupaten
Karanganyar;
(4)
Wilayah kerja BUM Desa Perkasa adalah di seluruh Wilayah Republik Indonesia.
BAB
II
AZAS,
MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 2
BUM Desa Perkasa berazaskan Pancasila serta
berlandaskan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pasal 3
Maksud dan tujuan pendirian BUM Desa Perkasa adalah sebagai berikut
:
a.
Meningkatkan
perekonomian Desa;
b.
Mengoptimalkan
aset Desa agar bermanfaat untuk kesejahteraan Desa;
c.
Meningkatkan
usaha masyarakat dalam pengelolaan potensi ekonomi Desa;
d.
Mengembangkan
rencana kerja sama usaha antar desa dan/atau dengan pihak ketiga;
e.
Menciptakan
peluang dan jaringan pasar yang mendukung kebutuhan layanan umum warga;
f.
Membuka
lapangan kerja;
g.
Meningkatkan
kesejahteraan masyarakat melalui perbaikan pelayanan umum, pertumbuhan dan
pemerataan ekonomi Desa;
h.
Meningkatkan
pendapatan masyarakat Desa dan Pendapatan Asli Desa;
i.
Mengurangi
tingkat kemiskinan masyarakat.
BAB
III
MODAL DAN KEKAYAAN DESA
Pasal 4
(1)
Modal
awal BUM Desa bersumber dari APB Desa;
(2)
Modal
BUM Desa terdiri atas :
a.
penyertaan
modal Desa; dan
b.
penyertaan
modal masyarakat Desa.
(3)
Penyertaan
modal Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a berasal dari APB Desa;
(4)
Penyertaan
modal Desa yang berasal dari APB Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat
bersumber dari :
a.
hibah
dari pihak swasta, lembaga sosial ekonomi kemasyarakatan dan/atau lembaga donor
yang disalurkan melalui mekanisme APB Desa;
b.
bantuan
Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota
yang disalurkan melalui mekanisme APB Desa;
c.
kerjasama
usaha dari pihak swasta, lembaga sosial ekonomi kemasyarakatan dan/atau lembaga
donor yang dipastikan sebagai kekayaan kolektif desa dan disalurkan melalui
mekanisme APB Desa;
d.
aset
desa yang diserahkan kepada APB Desa sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan tentang Aset Desa.
(5)
Kekayaan
BUM Desa yang bersumber dari penyertaan modal desa, sebagaimana yang dimaksud
dalam ayat (2) huruf b merupakan
kekayaan desa yang dipisahkan;
(6)
BUM
Desa Perkasa adalah Badan
Usaha Milik Desa yang dimiliki oleh pemerintah Desa dan masyarakat dengan
komposisi kepemilikan mayoritas oleh pemerintah Desa minimal 60%.
BAB IV
KEGIATAN USAHA
Pasal 5
BUM Desa Perkasa menjalankan
bisnis sosial (social business) sederhana yang memberikan pelayanan
umum(serving) kepada masyarakat dengan memperoleh keuntungan finansial.
(1)
Unit
usaha dalam BUM Desa Perkasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
memanfaatkan sumber daya lokal dan teknologi tepat guna, meliputi :
a.
Air
Minum Desa;
b.
Irigasi
Desa / Sumur Artesis; dan
c.
Sumber
daya lokal dan teknologi tepat guna lainnya.
(2)
Ketentuan
mengenai pemanfaatan sumber daya lokal sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
diatur dengan Peraturan Desa dan teknologi tepat guna.
Pasal
6
(1)
BUM
Desa Perkasa dapat menjalankan usaha perantara (brokering)yang
memberikan jasa pelayanan kepada warga.
(2)
Unit
usaha dalam BUM Desa Perkasa sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), menjalankan kegiatan usaha
perantara yang meliputi :
a.
Jasa
pembayaran listrik;
b.
Jasa
pembayaran PDAM;
c.
Jasa
angsuran pinjaman;
d.
Jasa
tiket kereta api dan pesawat;
e.
Jasa
pelayanan lainnya.
Pasal
7
(1)
BUM
Desa Perkasa
menjalankan bisnis yang berproduksi dan/atau berdagang (trading)
barang-barang tertentu untuk memenuhi kebutuhan masyarakat maupun dipasarkan
pada skala pasar yang lebih luas;
(2)
Unit
usaha dalam BUM Desa Perkasa
sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
menjalankan kegiatan perdagangan
(trading) meliputi :
a.
Toko
bangunan dan pertanian;
b.
Internet
/ RT RW Net;
c.
Foto
Copy dan ATK; dan
d.
kegiatan
bisnis produktif lainnya.
Pasal
8
(1)
BUM
Desa Perkasa menjalankan bisnis keuangan (financial
business) yang memenuhi kebutuhan usaha-usaha skala mikro yang dijalankan
oleh pelaku usaha ekonomi Desa.
(2)
Unit
usaha dalam BUM Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), memberikan akses
kredit dan peminjaman yang mudah diakses oleh masyarakat Desa.
BAB
V
JANGKA
WAKTU PENDIRIAN
Pasal
9
BUM Desa Perkasa
didirikan untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.
BAB
VI
ORGANISASI
PENGELOLAAN
Pasal 10
Organisasi pengelola BUM Desa
terpisah dari organisasi Pemerintahan Desa.
Pasal
11
Susunan kepengurusan organisasi pengelola BUM
Desa Perkasa terdiri dari:
a.
Penasihat;
b.
Pelaksana
Operasional; dan
c.
Pengawas.
Pasal
12
(1)
Penasihat
sebagaimana dimaksud pada pasal 11 huruf a
dijabat secara ex-officio oleh Kepala Desa;
(2)
Penasihat
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf
a mempunyai tugas melakukan pengawasan
dan memberikan nasihat kepada pelaksana operasional dalam menjalankan kegiatan
pengurusan dan pengelolaan usaha desa;
(3)
Penasihat
dalam melaksanakan tugas mempunyai kewenangan meminta penjelasan pelaksana
operasional mengenai pengurusan dan pengelolaan usaha desa;
(4)
Hak,
kewenangan dan kewajiban Penasehat BUM Desa akan diatur lebih lanjut dalam
Anggaran Rumah Tangga.
Pasal
13
(1)
Pelaksana
operasional BUM Desa sebagaimana
dimaksud pada pasal 13 huruf b merupakan perseorangan yang diangkat dan
diberhentikan oleh kepala Desa;
(2)
Pelaksana
operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13
huruf b mempunyai tugas mengurus dan mengelola BUM
Desa sesuai dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga;
(3)
Pelaksana
operasional sebagaimana dimaksud pada Pasal 13 huruf b dilarang merangkap jabatan yang melaksanakan
fungsi pelaksana lembaga Pemerintahan Desa dan lembaga kemasyarakatan desa;
(4)
Hak.
Kewenangan dan kewajiban Pelaksana Operasional BUM Desa lebih lanjut akan
diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal
14
(1)
Pengawas
BUM Desa sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 13 huruf c mewakili kepentingan
masyarakat untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan BUM Desa;
(2)
Hak,
kewenangan dan kewajiban Pengawas BUM Desa lebih lanjut diatur dalam Anggaran
Rumah Tangga.
BAB
VII
TATA CARA PENGGUNAAN DAN PEMBAGIAN KEUNTUNGAN
Pasal 15
(1)
Pendapatan bersih diperoleh dari hasil transaksi dikurangi
dengan pengeluaran biaya dan kewajiban pada pihak lain, serta penyusutan atas
barang-barang inventaris dalam 1 (satu) tahun buku;
(2)
Perhitungan satu buku BUM Desa Perkasa dimulai tanggal 1
Januari sampai dengan 31 Desember tahun berjalan.
Pasal 16
Pembagian pendapatan bersih diatur sebagai
berikut :
a.
Pemupukan modal usaha minimal 50 %;
b.
Pendapatan asli desa maksimal 25 %;
c.
Dana sosial minimal 10 %;
d.
Pengembangan/penguatan BUM Desa
minimal 10 %;
e.
Bonus Kepengurusan Organisasi Pengelola BUM Desa maksimal 5 %.
BAB VIII
PERUBAHAN AD/ART
Pasal 17
Perubahan AD/ART BUM Desa Perkasa bisa
dilakukan atas dasar usulan dari minimal 2/3 dari jumlah anggota Badan
Permusyawaratan Desa (BPD) untuk kepentingan yang lebih baik.
BAB IX
KEPAILITAN
BUM DESA
Pasal 18
(1)
Kerugian yang dialami BUM Desa menjadi beban BUM Desa;
(2)
Dalam hal BUM Desa tidak dapat menutupi kerugian dengan aset dan
kekayaan yang dimilikinya, dinyatakan rugi melalui Musyawarah Desa;
(3)
Unit usaha milik BUM Desa yang tidak dapat menutupi kerugian
dengan aset dan kekayaan yang dimilikinya, dinyatakan pailit sesuai dengan
ketentuan dalam peraturan perundang-undangan mengenai kepailitan.
BAB IX
PENUTUP
Pasal
19
(1)
Hal-hal
yang tidak atau belum cukup diatur di dalam Anggaran
Dasar ini, akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga, dan/atau
dilakukan perubahan seperlunya yang diputuskan melalui rembug
desa/musyawarah desa.
(2)
Anggaran Dasar BUM
Desa Perkasa ini
mulai berlaku sejak
tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Sambirejo
Pada
tanggal 15 Desember 2017
Ketua BPD
DWI PRASETYO
|
Kepala Desa Sambirejo
SUHARDI
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar